Acara ini turut dihadiri oleh Desvian Bandarsyah selaku
Wakil Rektor II Uhamka, Muhammad Dwifajri selaku Wakil Rektor IV Uhamka, Ahmad
Suhaeri selaku Kepala Biro Akademik Uhamka, tenaga kependidikan dan dosen di
lingkungan Uhamka.
Desvian Bandarsyah selaku Wakil Rektor II Uhamka menuturkan bahwa,
beasiswa keluarga besar Uhamka pasal 68 dalam bentuk ayat 1 menyebutkan,
beasiswa keluarga besar Uhamka diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti
perkuliahan pada program diploma dan sarjana dalam bentuk biaya kuliah
pembayaran Biaya Pengambangan Pendidikan (BPP), Biaya Operasional Pendidikan
(BOP), Biaya Satuan Kredit Semester (SKS) dan pembayaran Wisuda dengan
kententuan presentase yang berbeda. Hal ini berbeda karena diukur dari masa
kerja dan jenis bantuan beasiswanya.
“Mohon perhatian untuk putra dan putri bapak ibu yang telah
menerima beasiswa agar mereka studinya lancar dan memiliki motivasi untuk
menyelesaikan studinya tepat waktu dengan prestasi yang baik. Hal ini tentu
saja agar beasiswa yang diterima dapat bermakna selama delapan semester. Saya
juga berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah berkenan hadir, nanti akan
diadakan pertemuan khusus dengan putra maupun putrinya untuk diberikan motivasi
secara langsung,” tutur Desvian.
0 comments