Samrotunajah mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008. Aturan itu menjadi dasar bagi badan publik untuk melaksanakan terwujudnya good governance. Badan publik yang dimaksud yakni badan yang diamanatkan untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dengan support anggaran APBN dan APBD. Diantaranya, lembaga eksekutif dan legislatif, termasuk perguruan tinggi.
"Badan publik wajib memberikan informasi yang menjadi hak setiap orang, karena hak setiap orang dimuat dalam UUD 1945 di pasal 28," tutur Samrotunajah.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengawal pertanggungjawaban badan publik terhadap pemanfaatan anggaran negara dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk mengawal tidak adanya penyalahgunaan anggaran," ujarnya.
Sedangkan, keterbukaan yang dimaksud yakni bagaimana informasi dapat tersampaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi target sasarannya.
"Misal perguruan tinggi apakah ada beasiswa itu harus tersampaikan kepada target audiens, tidak hanya lingkungan mahasiswanya, mungkin masyarakat yang ingin kuliah disini," ujarnya.
Sejauh ini, dia menilai bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di Universitas Brawijaya sudah baik. Animo mahasiswa untuk memanfaatkan media informasi milik UB sudah bijak untuk memahami informasi yang disampaikan.
"Harapannya juga diikuti Perguruan Tinggi lainnya untuk ikut mengawal sehingga dapat meminimalisasi risiko-risiko potensi informasi hoaks, dan justru menyesatkan," katanya.
Dia juga mengingatkan, perguruan tinggi di mana saja bila mendapat persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak maka tidak perlu menutup-nutupi informasi. Justru bila tidak adanya keterbukaan informasi terkait persoalan yang ada maka berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi itu sendiri.
Disisi lain, pihaknya juga akan melakukan pengawasan keterbukaan informasi kepada badan publik lainnya. Diantaranya, seperti badan publik terkait industri obat, keuangan, dan BUMN.
(Alifia Angel/dyl)
0 comments