“Kerja sama pendidikan vokasi juga merupakan bentuk gotong royong sebagai salah satu pilar utama Gerakan Nasional Revolusi Rohani,” kata Koordinator PMK Departemen PMK Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Untuk itu, kata dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PP PTKL) lain akan menjadi pengungkit dalam menciptakan manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing. sumber daya.
“Ini juga menjadi tujuan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PP PTKL mengacu pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian selain Kemendikbud dan Kemenag. “Maka dengan diterbitkannya PP PTKL ini diharapkan dapat mendorong kerjasama dan saling bersinergi untuk menciptakan human capital yang kompeten, produktif dan berdaya saing,” kata Warsito.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat penting untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, karena Indonesia akan menerima bonus demografi yang harus digunakan secara bijak,” katanya.
Menko PMK menjelaskan, sejak awal Presiden Joko Widodo secara khusus tertarik dengan upaya pemulihan SMK. Bahkan telah memasuki babak baru, yaitu kebangkitan pendidikan dan pelatihan vokasi. “Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang pemulihan pendidikan dan pelatihan vokasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini, Badan Koordinasi PMK terus melakukan koordinasi terkait implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
DYL_RPH
0 comments