Penadigital.id - Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali memantau pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
I Made Sedana selaku Ketua Dewan Pendidikan Buleleng mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan dengan melakukan uji petik di 10 sekolah paada setiap wilayah kecamatan.
Ia mengatakan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan bantuan dana bagi satuan pendidikan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dengan demikian, Dewan Pendidikan Buleleng terus memantau penerapan peraturan tersebut pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama November 2022.
"Kami ada fungsi pengawasan, bahwa dana BOS yang diamanatkan dalam Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 harus dipastikan sudah dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku," ujar Sedana.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberian dana BOS tersebut diperuntukkan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, termasuk pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
Oleh karena itu, Dewan Pendidikan Buleleng bersinergi dengan tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dalam mengawasi pemanfaatan dana BOP PAUD maupun dana BOS.
"Mungkin selama ini hanya ada kesalahan administrasi dan terjadi karena ketidaktahuan. Maka dari itu, kini kami tangani agar tidak terjadi penyimpangan serta akan kami berikan solusinya," jelasnya.
ADP/SAN
0 comments