“Lulusan Kursus bisa memeroleh RPL dari perguruan tinggi, dari situ maka ia bisa melanjutkan pendidikan ke tingkatan yang lebih tinggi untuk kedepannya,” tutur Plt Direktur kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, Jakarta, Kamis (22/9).
Ia melanjutkan bahwa lulusan kursus yang ada, walaupun telah menjejaki pendidikan selama satu tahun, tapi tidak dihitung jika meneruskan ke pendidikan jenjang yang lebih tinggi. Nantinya lulusan kursus akan disamakan dengan mahasiswa lainnya ketika memasuki perkuliahan.
“Maka dengan adanya RPL ini diharapkan terdapat penghargaan dari pendidikan kursus yang telah diterimanya,” ujar dia.
Mengikuti data dari Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja berasal dari lulusan SMA/SMK hingga D2. Kemudian kebutuhan tenaga kerja berasal dari level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
DYL
0 comments