Penadigital.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tidak akan menoleransi jika ada oknum yang menyeleweng dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren seperti yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK mendorong ICW untuk segera melaporkan temuannya ke penegak hukum.
"KPK mengapresiasi ICW yang telah mengusut dan mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di beberapa daerah. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya tugas penegak hukum namun peran kita semua," ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK.
Ali ingin ICW agar menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyarankan ICW untuk menghubungi penegak hukum, termasuk KPK agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
"ICW juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang agar temuannya bisa digunakan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku," harapnya
Selain itu, Ali menilai ICW pun perlu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan memberikan pelatihan terkait dengan BOP pesantren tersebut. Oleh karena itu, ke depan, bantuan tersebut dapat disalurkan dengan lebih bertanggung jawab, lebih transparan dan tanpa unsur korupsi.
"ICW dapat berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait supaya menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Maka distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntable, transparan, dan tidak ada unsur korupsi ke depannya," katanya.
"ICW ialah organisasi yang fokus dan konsiten pada kasus korupsi, pun dapat memberikan pelatihan kepada publik agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut. Ujungnya, bersama-sama kita wujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi," imbuhnya.
(ADP)
0 comments