Penadigital.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan operasi sterilisasi kucing peliharaan untuk menekan pertambahan populasi kucing. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan DKI Jakarta sebagai wilayah anti rabies pada 2022.
"Sesuai target yang ada, itu berjumlah 100 kucing peliharaan yang sudah didaftarkan pemiliknya untuk disterilisasi," tutur Iwan.
Iwan Indrianto selaku Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, mengatakan, 100 kucing peliharaan itu sudah didaftarkan pemiliknya di kecamatan sejak beberapa hari lalu. Setelah adanya pendaftaran, para petugas Sudin KPKP tiap kecamatan melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan.
"Yang diutamakan itu syaratnya harus kucing jantan, kemudian berusia di tiga tahun ke atas, kondisinya sehat, dan ada pemiliknya," ujar Iwan.
Menurut Iwan, setelah lolos verifikasi, kucing tersebut dijadwalkan operasi sterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian, di Kecamatan Kembangan.
Iwan melanjutkan, proses penerimaan hewan untuk dioperasi dibagi menjadi dua kelompok, guna mengantisipasi adanya kerumunan di Balai Penyuluhan Pertanian.
Kelompok pertama, mulai 07.30 WIB hingga 10.30 WIB, serta kelompok kedua mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Setelah proses operasi sterilisasi selesai, kata dia, Sudin KPKP akan terus memantau kondisi kesehatan kucing.
"Kami mengimbau pemilik kucing, untuk memberikan makan secukupnya dan jangan dimandikan untuk menjaga kesehatannya," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, kegiatan operasi sterilisasi kucing ini hanya berlangsung selama satu hari, tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar kegiatan seperti ini pada kesempatan berikutnya. Ia berharap, upaya ini dapat membantu Pemerintah Provisi DKI Jakarta dalam menekan pertambahan populasi kucing di Jakarta.
(ADP)
0 comments