BLANTERORBITv102

    Permendikbudristek Sebagai Landasan Perguruan Tinggi

    Senin, 15 November 2021

    Penadigital.id
    - Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memandang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbusristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan sebuah langkah yang penting.


    Peraturan tersebut dianggap dapat menjadi pedoman dan landasan di Perguruan Tinggi sebagai langkah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. 


    "Kami harap lembaga atau organisasi lainnya, baik swasta atau negeri untuk meningkatkan kode etik di lingkungan lembaga masing-masing," tutur Bintang, dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2021, Senin (15/11).


    Ia mengungkapkan bahwa apabila kekerasan seksual terhadap anak dan wanita terus terjadi dan tidak diatasi sesegera mungkin, maka dampaknya bukan hanya untuk kesehatan mental korban,  tapi juga mengakibatkan kematian hingga menurunnya produktivitas yang berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.


    Ia menambahkan, apabila seluruh pihak dapat bekerja sama dalam memberantas kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, maka sumber daya ekonomi dapat dikembangkan untuk kebutuhan bersama.


    (DYL)

    Author

    ADMIN DYL