Penadigital.id - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengharapkan bahwa korban kekerasan sekual di lingkungan perguruan tinggi bisa menyerukan suaranya. Hal tersebut ia sampaikan secara langsung dalam webinar ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ secara daring, jumat (12/11).
“Sudah saatnya korban kekerasan seksual di kampus, dari
pihak mahasiswa maupun dosen untuk menyerukan suaranya dan tidak lagi diam,”
ujarnya.
Nadiem mengungkapkan bahwa korban kekerasan seksual harus
bertindak dan ditempatkan di posisi yang tegas, karena kekerasan seksual adalah
perilaku menyimpang dan harus ditindak dengan hukum yang berlaku.
Ia melanjutkan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 40 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan
perguruan tinggi bisa melindungi dan mendukung para korban.
“Ini merupakan sinyal civitas akademika bahwa pemerintah
berupaya melindungi mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus,” tuturnya.
Nadiem juga menambahkan bahwa korban kekerasan seksual yang
putus pendidikan dapat kembali mengenyam pendidikan dan akan melindungi hak
korban yang bersangkutan.
(DYL)
0 comments